PEMBIAYAAN
MURABAHAH(Jual Beli)
Produk pembiayaan untuk berbagai pembelian barang elektronik, HP, perabotan rumah tangga, Bahan bangunan, peralatan usaha, mobil, motor, sepeda, rumah, dan hewan ternak.
IJAROH(Sewa Jasa)
Produk pembiayaan untuk keperluan pembiayaan sewa kios, toko, biaya hajatan, biaya sekolah, kuliah, biaya berobat, umroh, dan haji
MUDHOROBAH
Produk pembiayaan dalam bentuk kerjasama antara BMT Muamalat dengan anggota menggunakan prinsip bagi hasil, dimana BMT Muamalat sebagai pemilik modal (shahibul Maal), Anggota sebagai pelaku usaha ( Mudharib ). modal 100% dari BMT Muamalat dan keahlian dari anggota.
MUSYAROKAH
Produk pembiayaan dalam bentuk kerjasama antara BMT Muamalat dengan anggota dengan sistem modal bersama (Syirkah). Sebagai contohnya usaha ternak satu ekor sapi seharga 20juta, modal anggota 10juta(50%), BMT Muamalat 10juta(50%), dijual 25jt keuntungan 5 jt dibagi 50:50.